Media & PR
Media Terverifikasi Dewan Pers: Arti, Syarat, dan Cara Mengeceknya
Arti media terverifikasi Dewan Pers, beda status administratif dan faktual, syarat perusahaan pers, dan cara cek statusnya sebelum memasang rilis atau iklan.
Tim Redaksi LiputinTerbit 12 menit baca

Sebelum mengirim press release atau membayar artikel bersponsor, banyak tim humas dan pengiklan bertanya hal yang sama: apakah media ini resmi? Di Indonesia, rujukan paling jelas untuk pertanyaan itu adalah status media terverifikasi Dewan Pers.
Panduan ini menjelaskan arti status tersebut, aturan yang mendasarinya, beda terverifikasi administratif dan faktual, syarat umum perusahaan pers, cara mengecek status sebuah media, dan batasnya. Batas ini penting, karena status verifikasi sering dibaca sebagai jaminan pembaca padahal bukan.
Apa itu media terverifikasi Dewan Pers?
Media terverifikasi Dewan Pers adalah media yang perusahaan persnya sudah didata dan diperiksa Dewan Pers, lalu dinyatakan memenuhi ketentuan verifikasi. Yang diverifikasi adalah perusahaan pers, yaitu badan hukum yang menerbitkan media, bukan satu artikel atau satu wartawan.
Tugas ini berasal dari undang-undang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 15 ayat (2) huruf g menyebut salah satu fungsi Dewan Pers adalah "mendata perusahaan pers". Pasal 9 ayat (2) undang-undang yang sama mewajibkan setiap perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia, dan Pasal 12 mewajibkan perusahaan pers mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui medianya.
Ada dua status yang dipakai Dewan Pers:
- Terverifikasi Administratif, untuk perusahaan pers yang memenuhi ketentuan verifikasi administrasi.
- Terverifikasi Faktual, untuk perusahaan pers yang memenuhi ketentuan verifikasi administrasi dan faktual.
Di percakapan sehari-hari, status kedua sering disebut "terverifikasi administrasi dan faktual". Keduanya dicantumkan di laman Dewan Pers, sehingga publik dapat melihatnya tanpa perlu meminta dokumen ke media yang bersangkutan.
Catatan
Verifikasi Dewan Pers berbeda dari verifikasi kepemilikan situs di marketplace. Contohnya verifikasi kepemilikan situs lewat meta tag, file, atau DNS, dan badge situs terverifikasi. Keduanya hanya membuktikan bahwa pendaftar memang mengelola domain itu, bukan status perusahaan pers.
Dasar aturan verifikasi perusahaan pers
Selain undang-undang, ada dua Peraturan Dewan Pers yang paling sering dirujuk saat membicarakan verifikasi. Keduanya bisa diunduh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Dewan Pers.

| Aturan | Isi yang relevan | Fungsinya dalam verifikasi |
|---|---|---|
| UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers | Pasal 15 ayat (2) huruf g: Dewan Pers mendata perusahaan pers. Pasal 9 ayat (2): perusahaan pers berbadan hukum Indonesia | Dasar kewenangan Dewan Pers |
| Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers | Badan hukum, penanggung jawab redaksi, modal, upah, asuransi, pelatihan, uji kompetensi | Daftar syarat yang diperiksa |
| Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers | Tata cara pendataan, verifikasi administrasi dan faktual, penurunan, pencabutan, pemantauan, perpanjangan sertifikat | Prosedur pemeriksaan dan status |
Menurut halaman JDIH, Standar Perusahaan Pers ditetapkan pada 22 Oktober 2019, sedangkan peraturan pendataan ditetapkan dan berlaku sejak 6 Januari 2023. Keduanya berstatus berlaku saat artikel ini ditulis.
Peraturan pendataan juga merujuk pedoman lain yang dipakai saat menilai isi media, antara lain Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Karena itu, verifikasi tidak hanya memeriksa akta dan kantor, tetapi juga cara media itu memberitakan.
Beda terverifikasi administratif dan faktual
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023 membagi pemeriksaan menjadi dua tahap yang berurutan. Perusahaan pers mendaftar sendiri melalui Aplikasi Pendataan Media di laman Dewan Pers, mengisi formulir, dan melengkapi dokumen. Sesudah itu baru pemeriksaan dimulai.

| Aspek | Terverifikasi Administratif | Terverifikasi Faktual |
|---|---|---|
| Tahap yang dilalui | Verifikasi administrasi | Verifikasi administrasi, lalu verifikasi faktual |
| Isi pemeriksaan | Audit administrasi (kelengkapan dan kesesuaian dokumen) dan analisis konten | Audit administrasi dan pemeriksaan kondisi fisik, serta analisis konten |
| Cara pemeriksaan | Pemeriksaan dokumen | Pengecekan di lapangan atau tatap muka (luring), atau secara virtual (daring) |
| Sertifikat | Peraturan tidak menyebut sertifikat untuk status ini | Sertifikat Terverifikasi Dewan Pers, berlaku 5 tahun |
| Pemantauan sesudahnya | Dapat diturunkan bila melanggar ketentuan | Dipantau lewat uji petik, dapat dicabut |
Analisis konten memeriksa hal yang bisa kamu lihat di halaman media sendiri. Pasal 8 peraturan itu menyebut, antara lain, pemenuhan Kode Etik Jurnalistik dan pedoman pemberitaan, hak cipta, produktivitas dan keajegan produksi berita, pembaruan berita di setiap rubrik, pencantuman nama penanggung jawab dan kontak redaksi, klausul bahwa seluruh konten menjadi tanggung jawab penanggung jawab redaksi, serta pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber bagi media siber.
Perusahaan pers yang belum memenuhi syarat di salah satu tahap diberi kesempatan memperbarui dokumen atau memperbaiki kekurangan, dan Dewan Pers dapat memfasilitasi pendampingan.
Syarat umum perusahaan pers menurut Standar Perusahaan Pers
Syarat di bawah ini dirangkum dari Standar Perusahaan Pers 2019 dan daftar kelengkapan berkas pendataan di situs Dewan Pers. Daftar berkas itu adalah rujukan yang paling lengkap kalau kamu ingin tahu dokumen apa saja yang diminta.
- Berbadan hukum. Pasal 5 menyebut perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan/atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan Pasal 6 mensyaratkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
- Identitas terbuka. Pasal 7 mewajibkan perusahaan pers mengumumkan nama, alamat, kontak redaksi, dan penanggung jawab melalui medianya. Untuk media siber, ditambah alamat email.
- Penanggung jawab berkompetensi wartawan utama. Pasal 8 mewajibkan penanggung jawab atau pemimpin redaksi memiliki kompetensi wartawan utama, dan Pasal 9 membatasi seorang wartawan utama memimpin redaksi paling banyak di 2 media.
- Redaksi terpisah dari bisnis. Pasal 10 melarang penanggung jawab redaksi merangkap jabatan bisnis. Pasal 11 melarangnya merangkap sebagai pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, atau calon atau kepala daerah.
- Modal dan keuangan. Pasal 12 mensyaratkan modal dasar sekurang-kurangnya Rp50.000.000. Pasal 13 meminta kemampuan keuangan untuk menjalankan kegiatan secara teratur sekurang-kurangnya 6 bulan.
- Upah dan perlindungan. Pasal 14 mewajibkan upah wartawan dan karyawan sekurang-kurangnya sesuai upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun. Pasal 20 mewajibkan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Pelatihan dan uji kompetensi. Pasal 21 meminta perusahaan pers meningkatkan profesionalisme wartawan lewat pelatihan dan menyertakan wartawannya dalam uji kompetensi.
Daftar berkas pendataan juga meminta bukti fisik media, misalnya tangkapan layar box redaksi, liputan yang diperbarui secara konsisten, dan halaman Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk media online. Sertifikat kompetensi wartawan dapat dicocokkan di halaman Data Wartawan Tersertifikasi.
Cara cek media terverifikasi Dewan Pers
Status media dicantumkan di halaman Data Perusahaan Pers. Di menu situs Dewan Pers, halaman ini ada di bawah Data dan Layanan, lalu Pendataan Perusahaan Pers.

Langkahnya:
- Buka dewanpers.or.id/data. Di bagian atas tampil jumlah perusahaan pers per jenis media (cetak, siber, TV, radio) dan per status.
- Pilih jenis media bila sudah tahu, misalnya siber untuk portal berita online.
- Pilih provinsi bila medianya media daerah. Ini membantu kalau ada beberapa media dengan nama mirip.
- Biarkan status kosong supaya kedua status ikut tampil, atau pilih Terverifikasi Administratif atau Terverifikasi Faktual.
- Ketik nama media di kolom pencarian, lalu tekan Filter.
- Baca baris hasilnya. Tabelnya memuat kolom nama media, penanggung jawab, alamat, provinsi, badan hukum, nomor telepon redaksi, email redaksi, dan status.
- Cocokkan dengan box redaksi di situs media itu. Nama badan hukum dan penanggung jawab di tabel sebaiknya sama dengan yang tercantum di box redaksi. Kalau berbeda, tanyakan ke redaksi sebelum bertransaksi.
- Simpan bukti pengecekan, misalnya tangkapan layar bertanggal, karena status bisa berubah.
Pada 19 Oktober 2026, kotak ringkasan di halaman itu menampilkan total 198 perusahaan pers Terverifikasi Administratif dan 1.131 Terverifikasi Faktual. Untuk media siber saja, angkanya 163 dan 837. Angka ini bergerak: laporan kinerja Dewan Pers semester pertama 2026 mencatat 1.277 perusahaan pers Terverifikasi Faktual hingga akhir Mei 2026.
Tips
Cari dengan nama media dan, bila perlu, nama badan hukumnya. Nama domain sering berbeda dari nama media yang didaftarkan, dan satu badan hukum bisa menerbitkan lebih dari satu media.
Status bisa turun, dicabut, atau kedaluwarsa
Status terverifikasi tidak berlaku selamanya. Peraturan pendataan mengatur tiga hal yang membuat status berubah.
Penurunan status administratif. Pasal 21 menyebut status Terverifikasi Administratif dapat diturunkan, antara lain bila keberadaan perusahaan pers tidak diketahui, dokumennya tidak mutakhir, melanggar Kode Etik Jurnalistik, tidak berkegiatan pers secara berkesinambungan, atau mengganti penanggung jawab tanpa memberi tahu Dewan Pers.
Pencabutan status faktual. Pasal 22 menyebut alasan serupa, ditambah antara lain menyampaikan dokumen palsu, tidak berkegiatan pers selama 6 bulan berturut-turut, mengganti penanggung jawab dalam 6 bulan sejak terverifikasi, dan tidak memperbaiki diri sesuai rekomendasi Dewan Pers. Menurut Pasal 23, pencabutan status faktual otomatis mencabut status administratif.
Sertifikat kedaluwarsa. Pasal 17 menetapkan Sertifikat Terverifikasi berlaku 5 tahun, dan Pasal 27 sampai 29 mewajibkan pemutakhiran sebelum masa berlaku habis. Perusahaan pers yang tidak memutakhirkan dinyatakan tidak layak dan sertifikatnya tidak berlaku.
Dampaknya nyata. Laporan kinerja Dewan Pers yang sama menyebut 300 media dikeluarkan dari daftar resmi sepanjang Desember 2025 sampai Juni 2026 karena sertifikat verifikasinya kedaluwarsa dan belum diperbarui. Jadi, hasil pengecekan tahun lalu tidak cukup untuk kampanye tahun ini.
Perhatian
Pasal 17 ayat (4) melarang perusahaan pers terverifikasi mencantumkan logo Dewan Pers di laman atau ruang medianya. Logo Dewan Pers di situs sebuah media bukan bukti verifikasi. Pastikan statusnya langsung di halaman Data Perusahaan Pers.
Kenapa status ini penting bagi pengiklan dan humas
Bagi tim humas, status verifikasi membantu menyusun daftar media sasaran. Media terverifikasi punya penanggung jawab redaksi yang jelas, alamat redaksi yang tercantum, dan pedoman pemberitaan yang dipasang. Kalau ada kesalahan fakta dalam berita, kamu tahu harus menghubungi siapa untuk ralat atau hak jawab.
Bagi pengiklan yang memasang artikel bersponsor atau advertorial, status ini memberi tiga hal:
- Kejelasan pihak yang bertanggung jawab. Badan hukum dan penanggung jawab yang terdata memudahkan penagihan, revisi, dan penyelesaian masalah.
- Pemisahan redaksi dan bisnis. Standar Perusahaan Pers melarang penanggung jawab redaksi merangkap jabatan bisnis. Artikel bersponsor dikelola sebagai iklan, bukan dicampur dengan berita.
- Kebiasaan memberi label. Media siber terverifikasi diperiksa pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang mewajibkan label pada isi berbayar.

Untuk kampanye digital PR, status ini juga memisahkan liputan pers dari unggahan akun berita di media sosial. Akun seperti homeless media bisa punya jangkauan besar, tetapi umumnya bukan perusahaan pers yang terdata.
Batas status verifikasi: bukan ukuran pembaca
Verifikasi Dewan Pers memeriksa legalitas, struktur redaksi, kesejahteraan wartawan, dan isi berita. Peraturan pendataan tidak menyebut jumlah pembaca, trafik, atau nilai SEO sebagai bagian dari pemeriksaan. Jadi media kecil yang taat aturan bisa terverifikasi faktual, sementara media yang ramai pembaca bisa saja belum terdata.
Karena itu, untuk keputusan beriklan, status verifikasi perlu dilengkapi pemeriksaan lain:
- Data pembaca yang bersumber dan bertanggal. Minta angka pembaca beserta asal datanya (misalnya tangkapan analitik bertanggal), bukan angka bulat tanpa sumber. Di Liputin, data pembaca media dicantumkan bersama sumber dan tanggalnya, daftar media aktif ada di katalog media, dan angka operasional platform ditampilkan di halaman transparansi.
- Relevansi pembaca. Media nasional yang terverifikasi belum tentu cocok untuk bisnis lokal, dan sebaliknya.
- Atribut link. Artikel berbayar umumnya memakai atribut
sponsoredataunofollow, seperti dibahas di panduan rel nofollow. Pastikan atributnya sesuai kesepakatan sejak awal. - Rekam jejak tayangan. Lihat apakah artikel bersponsor lama di media itu masih bisa diakses dan diberi label dengan jelas.
Status verifikasi juga tidak ada hubungannya dengan peringkat Google. Media terverifikasi tidak otomatis memberi link yang lebih kuat. Kalau tujuanmu backlink, baca dulu dasar menilai backlink dan risiko jaringan situs buatan di artikel PBN.
Label konten berbayar dan Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber ditetapkan lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012. Butir 6 tentang iklan mengatur dua hal. Pertama, media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Kedua, setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa isi tersebut adalah iklan.
Butir 8 pedoman yang sama mewajibkan media siber mencantumkan pedoman ini di medianya secara terang dan jelas. Itulah sebabnya daftar berkas pendataan meminta tangkapan layar halaman pedoman untuk media online.
Bagi pengiklan, artinya sederhana: membayar media terverifikasi tidak membeli berita. Artikel bersponsor akan tetap berlabel, dan memang begitu seharusnya. Label justru melindungi merekmu dari kesan menyamar sebagai berita. Format dan contoh penempatan label dibahas lebih rinci di panduan native advertising.
Kalau tujuanmu liputan tanpa bayar, jalurnya berbeda. Kirim rilis yang layak berita ke redaksi, dan biarkan redaksi memutuskan. Hasil semacam ini disebut earned media. Kalau kamu ingin rilis yang sama tayang di beberapa media pada tanggal tertentu, itu menjadi penayangan berbayar dan wajib berlabel. Layanan jasa press release menyediakan jalur yang kedua.
Kesalahan umum saat menilai media
Sebagian besar masalah dalam penempatan rilis atau artikel bersponsor bukan karena medianya buruk, melainkan karena pemeriksaannya dilewati atau dilakukan setengah jalan. Berikut kesalahan yang paling sering terjadi:
- Percaya logo atau klaim di halaman "Tentang Kami". Status hanya sah bila tercantum di laman Dewan Pers.
- Mengecek sekali untuk selamanya. Sertifikat berlaku 5 tahun dan status bisa diturunkan atau dicabut. Cek ulang sebelum setiap kampanye.
- Menyamakan nama domain dengan nama media terdaftar. Cocokkan juga badan hukum dan penanggung jawab.
- Menganggap terverifikasi sama dengan banyak pembaca. Verifikasi tidak menilai trafik.
- Meminta artikel bersponsor tanpa label. Selain melanggar pedoman, permintaan ini merusak kepercayaan pembaca terhadap merekmu sendiri.
- Tidak menyimpan bukti pengecekan. Tanpa tangkapan layar bertanggal, sulit menjelaskan ke atasan atau klien kenapa sebuah media dipilih bila statusnya kemudian berubah.
- Menolak semua media yang belum terverifikasi. Blog niche yang bukan perusahaan pers bisa tetap relevan untuk tujuan tertentu. Yang penting kamu tahu statusnya dan menilainya dengan kriteria yang sesuai.
Ringkasan
Media terverifikasi Dewan Pers adalah media yang perusahaan persnya sudah didata dan diperiksa Dewan Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, Standar Perusahaan Pers 2019, dan Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers 2023. Status Terverifikasi Administratif berarti dokumen dan isi berita lolos pemeriksaan. Status Terverifikasi Faktual berarti kondisi perusahaan juga sudah diperiksa langsung, dengan sertifikat yang berlaku 5 tahun.
Cara mengeceknya ada di halaman Data Perusahaan Pers: filter jenis media, provinsi, dan status, ketik nama media, lalu cocokkan dengan box redaksi. Status ini menjawab pertanyaan legalitas dan tanggung jawab redaksi, bukan pertanyaan jumlah pembaca. Untuk keputusan beriklan, lengkapi dengan data pembaca yang bersumber, label berbayar yang jelas, dan atribut link yang disepakati.
Kalau kamu sedang menyiapkan artikel bersponsor, lihat layanan penempatan artikel di media Liputin. Data pembaca media ditampilkan bersama sumber dan tanggalnya, dan saat artikel tayang sistem memeriksa apakah label konten berbayar dan atribut link sesuai yang dideklarasikan publisher.
Pertanyaan yang sering diajukan
Artinya perusahaan pers yang menerbitkan media itu sudah didata dan diperiksa Dewan Pers, lalu dinyatakan memenuhi ketentuan verifikasi administrasi saja (Terverifikasi Administratif) atau verifikasi administrasi dan faktual (Terverifikasi Faktual). Statusnya dicantumkan di laman Dewan Pers.
Terverifikasi Administratif berarti dokumen dan isi berita sudah diperiksa dan memenuhi syarat. Terverifikasi Faktual berarti sesudah itu Dewan Pers juga memeriksa langsung kondisi perusahaan, baik tatap muka maupun daring, dan perusahaan pers mendapat Sertifikat Terverifikasi yang berlaku lima tahun.
Buka halaman Data Perusahaan Pers di dewanpers.or.id/data, pilih jenis media dan status bila perlu, ketik nama media di kolom pencarian, lalu tekan Filter. Cocokkan nama media, badan hukum, penanggung jawab, dan status dengan yang tertulis di box redaksi media tersebut.
Tidak otomatis. Bisa jadi media itu sedang dalam proses, sertifikatnya belum diperbarui, atau memang bukan perusahaan pers seperti blog pribadi. Yang perlu kamu lakukan adalah menyesuaikan harapan: jangan memperlakukannya sebagai media pers terverifikasi, dan nilai kualitasnya dengan cara lain.
Menurut Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023, Sertifikat Terverifikasi Dewan Pers berlaku lima tahun. Perusahaan pers wajib melakukan pemutakhiran sebelum masa berlakunya habis. Jika tidak, sertifikatnya dinyatakan tidak berlaku.
Tidak. Peraturan pendataan memperbolehkan perusahaan pers terverifikasi faktual mencantumkan tanda khusus yang dikeluarkan Dewan Pers, tetapi tetap melarang pencantuman logo Dewan Pers di laman atau ruang media.
Tidak. Verifikasi Dewan Pers memeriksa legalitas, struktur redaksi, kesejahteraan wartawan, dan isi berita. Jumlah pembaca, trafik, dan atribut link bukan bagian dari penilaian itu, jadi tetap perlu dicek terpisah lewat data yang bersumber.
Ya. Pedoman Pemberitaan Media Siber mewajibkan media siber membedakan berita dan iklan, dan setiap isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti advertorial, iklan, ads, atau sponsored. Status terverifikasi tidak menghapus kewajiban ini.
Artikel terkait

Media & PR11 menit baca
Native Advertising: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Aturan Labelnya
Native advertising adalah iklan berbayar yang menyatu dengan format konten di sekitarnya. Pelajari jenis, beda dengan advertorial, dan aturan labelnya.

Media & PR11 menit baca
Earned Media: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Paid dan Owned Media
Earned media adalah liputan tentang merekmu yang terbit atas keputusan pihak lain tanpa dibayar. Pelajari contoh, model PESO, cara meraih, dan mengukurnya.

Media & PR10 menit baca
Humas Adalah: Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Contoh Kerjanya
Humas adalah fungsi komunikasi yang membangun hubungan baik organisasi dengan publiknya. Pelajari pengertian, tugas, fungsi, dan contoh kerja humas.